Yuk Pahami Ini Bedanya Mudik dan Perjalanan Pulang ke Kampung Halaman
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebel
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Dengan aturan tersebut, seseorang masih bisa diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat, seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau kepentingan persalinan.
SIKM Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut.
Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:
Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.
Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan. Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 202:.
Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/cerita-pemudik-di-boom-baru-sudah-4-tahun-tak-pulang-kampung-reza-akhirnya-mudik-ke-bangka.jpg)