Pemerintah Resmi Melarang ASN dan Keluarganya Mudik, Tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian

Pemerintah Resmi Melarang ASN dan Keluarganya Mudik, Tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi melarang mudik bagi masyarakat.

Hal tersebut tak lepas karena masih terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi melarang Larangan Mudik Bagi ASN lewat konferensi pers Rabu (5/5/2021).

Namun ada pengecualian bagi ASN dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota, seperti yang disampaikan Rini Widyantini, Deputi Bidang Lembaga dan Tata Laksana KemenPANRB.

“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini, Rabu (5/5/2021).

Hal kedua, ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu, namun harus memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

“Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,” kata Rini.

Rini menegaskan agar ASN yang harus bepergian keluar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Hal ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika masuk wilayah yang berstatus risiko tinggi.

ASN dengan syarat yang diperbolehkan bepergian keluar kota juga harus mematuhi aturan atau kebijakan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan.

“Ini dimaksudkan agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Rini.

Baca juga: Daftar Toko Hampers Dan Parcel Berkualitas di Kota Palembang Untuk Hadiah Lebaran

Baca juga: Senyum-senyum Ejek Pengunjung Mal karena Pakai Masker, Pria Ini Menunduk Minta Maaf, Nasibnya Kini

Baca juga: Kantor Samsat Muratara Disegel, Pemilik Ruko Tak Sabar, Pemkab Tak Beri Kepastian

Hal ketiga, agar ASN menetapkan kriteria dan persyaratan maupun protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maupun Satgas Covid-19, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Intinya ASN dilarang untuk bepergian keluar kota selamat tanggal 6-17 Mei. Namun, dikecualikan bagi mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan pada periode tersebut,” kata Rini.

Terkait permberian cuti, ASN tidak diizinkan diberikan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved