Gegara Takjil, Bocah SD Kelas 3 Dianiaya Ayah Tiri, Kepala Dijedotin ke Tiang hingga Pingsan
Pengakuan RM, dirinya dimarahi oleh Y hingga mendapat perlakuan kekerasan.
Hal itu ia lakukan, musabab kesal sang istri tak pernah mendengar nasihat darinya.
"Pernah sekali mukul istri, dia susah dibilangin bantah mulu," ujarnya.
EP mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menganiaya bayinya.
"Nyesal banget, demi tuhan," ujar EP pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).
EP mengaku khilaf, lantaran emosi mendengar suara tangisan anaknya selepas kerja.
"Tiba tiba emosi," katanya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.
"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, menjelaskan, kronologi penganiayaan ini.
Saat itu ibu korban pulang kerja dan mendapati anaknya babak belur pada bagian wajah.
Mata bayi tersebut membengkak hingga tak bisa terbuka.
Singkat cerita, ternyata tak lain dan tak bukan pelaku yang menganiaya anaknya sendiri adalah suaminya yang berinisial EP.
“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” tuturnya saat dikonfirmasi.