Vonis Johan Anuar

Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Hakim 8 Tahun, Pengamat Politik Ungkap Karir Politik Tamat

Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Hakim 8 Tahun. Pengamat Politik Unsri Dr Febrian menyebut karier politiknya tamat.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021). 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan. 

Hakim menilai perbuatan Johan Anuar terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Cerita Petani Pisang OKU Selatan, Jelang Lebaran Harga Jual Malah Anjlok

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding. 

"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved