Kabar Gembira Bagi Pengusaha, Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta
Kabar Gembira Bagi Pengusaha, Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para pengusaha.
Pasalnya pemerintah resmi memutuskan untuk menambah plafon kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari sebelumnya senilai Rp 50 juta, dinaikkan menjadi Rp 100 juta.
Adanya hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
Keputusan Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini, untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diketahui, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.
Berdasarkan hal ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Lanjut Menko Airlangga, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tambah Menko Airlangga.
Baca juga: KA Jarak Jauh Tetap Beroperasional, Tapi Hanya Untuk Kriteria Ini
Baca juga: Bertamu Saat Mabuk, Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Nasibnya
Baca juga: Kasus Positif Melonjak, Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19 Sejumlah RS Palembang Penuh
Berikut perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” pungkas Menko Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta.