Kabar Gembira Bagi Pengusaha, Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta
Kabar Gembira Bagi Pengusaha, Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta
Editor:
Slamet Teguh
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” pungkas Menko Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta.