Pemerintahan Jokowi : Kasus Antigen Bekas yang Dilakukan Picandi Mosko dkk Tak Bisa Ditoleransi

Picandi Mosko dkk dipastikan akan mendapat hukuman berat karena mencari keuntungan dengan bermain test antigen bekas.

Kompas.com/ Dewantoro
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Picandi Mosko dkk dipastikan akan mendapat hukuman berat karena mencari keuntungan dengan bermain test antigen bekas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.

Muhadjir mengatakan penggunaan alat antigen bekas tersebut tidak dapat ditoleransi.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," kata Muhadjir.

Menurutnya, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius.

Dirinya berharap setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen harus membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," kata Muhadjir.

Dia kembali menegaskan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis

"Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," kata Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved