Kirim Sate Sianida karena Motif Asmara, Sakit Hati Batal Nikah, Kini NA Terancam Hukuman Mati
Wanita yang beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat kini terancam hukuman mati.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Beli Racun di Toko Online
Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.
Pemesanan racun pun sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Tampang Pelaku
Berdasarkan foto di Kompas.com, NA merupakan wanita muda dengan tinggi semampai.
Ia juga berkulit putih kecoklatan dan tampak tanpa riasan wajah.
Rambutnya hitam panjang dan diikat dengan sederhana.
Saat dirilis oleh kepolisian, tampak tersangkan NA hanya menunduk dan tidak melihat ke arah para wartawan.