Bagaimana Jika THR ASN, TNI, Polri, dll Belum Cair Sampai Lebaran? Jangan Khawatir Ini Penjelasannya

Mendekati Hari Raya Idul Fitri pejabat negara dan jajarannya akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Untuk jadwal pencairannya telah dimula

tribunswiki.com
Bagaimana Jika THR ASN, TNI, Polri, dll Belum Cair Sampai Lebaran? Jangan Khawatir Ini Penjelasannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Jika THR ASN, TNI, Polri, dll Belum Cair Sampai Lebaran? Jangan Khawatir Ini Penjelasannya.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri pejabat negara dan jajarannya akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Untuk jadwal pencairannya telah dimulai pada Hari Rabu (28/4/2021) lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan tentang THR.

Rencananya THR untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan sekitar tahun ajaran baru.

Jika THR belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah  Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2021.

Baca juga: Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR PNS Sudah Cair, Ini Besaran THR yang Diterima

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu: PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.

Adapun 4 hal itu terdiri atas: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan pangan dalam bentuk uang tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tanpa tunjangan kinerja Diberitakan sebelumnya, THR PNS pada 2021 tidak mencakup Tunjangan Kinerja dan insentif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved