May Day, Pekerja Masih Bermimpi Dapat Upah Layak
May Day atau Hari Buruh selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Biasanya May Day akan diisi dengan aksi unjuk rasa menuntut kelayakan hidup para buru
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--May Day atau Hari Buruh selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Biasanya May Day akan diisi dengan aksi unjuk rasa menuntut kelayakan hidup para buruh.
Sejumlah buruh sendiri, masih "bermimpi" mendapat upah yang layak , dan momentum peringatan Hari Buruh merupkan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan tersebut dengan aksi.
Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah dalam seminar May day is Creative Day “Kerja layak untuk Indonesia maju” di Hotel Santika Radial Palembang, yang dimoderatori Kepala Newsroom Tribun Sumsel- Sriwijaya Post Hj L Wenny Ramdiastuti, Jumat (30/4/2021).
Selain itu terdapat narasumber lainnya, Ketua DPD Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Abdullah Anang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Soemarjono Saragih, Asdep bidang Pelayanan sekaligus Pps Deputi Direktur Kanwil BPJamsostek Sumbagsel Zulkarnain Mahadi, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palembang Zain Setyadi dan Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes (Pol) Ratno Kuncoro mewakili Kapolda Sumsel, serta Kadisnaker Sumsel Koimudin.
Menurut Ali, intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia perlu diperjuangkan dan itu mencakup banyak aspek, mulai pencapaian tingkat upah layak, akses terhadap jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
"May Day menurut kami bagian sejarah bagi pekerja atau buruh berupa suatu gerakan, dimana keberatan jadi jalan keluar pekerja selama ini. Sehingga May Day jadi perlawanan buruh selama ini," katanya.
Ali menerangkan jika pekerja saat ini telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mensejahterahkan para pekerja yang ada. Namun, nyatanya hal itu masih jauh dari harapan buruh selama ini.
"Kerja layak terkadang seperti bermimpi mendapat upah layak selama ini, dan harusnya isu ini memanas tapi saat ini ditengah masa Covid-19 dan bulan Ramadhan," bebernya.
Diakui Ali, UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya telah memberikan harapan kesejahteraan bagi pekerja, namun tiba- tiba pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang dirasa sangat menyakitkan bagi buruh saat ini, karena dianggap banyak penurunan kualitas.
"Tapi, kami sebagai anak bangsa, kaum buruh suka tidak suka harus menerima undang- undang itu, meskipun kami melakukan upaya perjuangan tanpa harus melakukan demo saat ini," tandasnya.
Ketua Apindo Sumsel Soemarjono Saragih mengakui, jika masih banyak pekerjaan rumah terhadap masalah pekerja atau buruh saat ini, dan ini harus bida segeta diselesaikan bersama- sama dengan pemberi kerja (pengusaha) dan pemerintah.
"Pekerjaan rumah saat ini lebih banyak setelah ada undang- undang cipta kerja khususnya kluster kerja. Disana ada empat peraturan turunan yang dua sangat penting dan perlu diantisipasi dampaknya. Karena undang- undang ini secara keseluruhan mengingat ada pemahaman yang berbeda, beragam dari pengusaha dan pekerja," capnya.
Dua poin penting itu, dijelaskan Soemarjono soal pengupahan dan tentang hubungan pekerja dengan pengusaha (perselisihan)
"Artinya dengan dinamika seperti ini yang banyak terjadi, dan harus ada hubungan negoisasi yang baik, setara dan produktif antara pengusaha dan buruh, jika tidak terjadi akan menimbukan konflik perselisihan. Sehingga perlu diantisipasi segala potensi perselisihan itu," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan momentum May Day ini semua pihak bisa memanfaatkannya, meski sudah ada UU baru pengganti uu 13 /2003 yang ada kesimpulan memang tidak disukai buruh namun ditakuti penguasa, dan masih ada keresahan dari pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/seminar-may-day131.jpg)