Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Ternyata 5 Tersangka Kasus Antigen Bekas (Daur Ulang) di Medan Berasal dari Sumsel, Ini Modusnya

Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Dewantoro
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan. 

TRIBUNSUMSEL.CON, MEDAN-Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Selasa (27/4/2021) lalu. Kelima orang itu adalah warga Lubuklinggau dan Musirawas, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021), menjelaskan, lima tersangka itu yakni Picandi Mosko (PC) yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma.

Kemudian empat lainnya adalah pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid Antigen bekas yang telah dicuci menggunakan alkohol serta uang tunai Rp 149 juta.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021) di Lapangan Apel Mapolda Sumut.

Panca menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara KNIA.

Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan. Seharusnya stick yang telah digunakan akan dipatahkan, namun para pelaku menyimpannya dan kembali menggunakannya," jelasnya.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.

Masih dikatakan Panca, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," sebutnya.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.

Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Kelima Pelaku Merupakan Warga Sumatera Selatan

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (30/4/2021) malam, para pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.

Baca juga: Sosok Picandi Mosko Manager Kimia Farma, Dikenal Orang Kaya, Sedang Bangun Rumah Baru

Adapun identitas pelaku yakni :

1. PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.

PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

3. DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.

DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

4. M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

5. R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.

R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Identitas 5 Pelaku Alat Swab Antigen Bekas, Semuanya Berasal dari Sumatera Selatan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved