Kasus Antigen Bekas di Kualanamu
Ternyata 5 Tersangka Kasus Antigen Bekas (Daur Ulang) di Medan Berasal dari Sumsel, Ini Modusnya
Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.
Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.
Kelima Pelaku Merupakan Warga Sumatera Selatan
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (30/4/2021) malam, para pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Picandi Mosko Manager Kimia Farma, Dikenal Orang Kaya, Sedang Bangun Rumah Baru
Adapun identitas pelaku yakni :
1. PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.
PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.
PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
2. SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.
SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
3. DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.
4. M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.