Masuk Babak Baru, KPK Cekal Azis Syamsuddin, MKD Ikut Angkat Bicara Nasib Wakil Ketua DPR RI ini

Masuk Babak Baru, KPK Cekal Azis Syamsuddin, MKD Ikut Angkat Bicara Nasib Wakil Ketua DPR RI ini

Editor: Slamet Teguh
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tampaknya menuju babak baru.

Hal itu terjadi usai Azis Syamsuddin dicekal oleh KPK.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pencekalan Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, nama Azis disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap perkara Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. karena mereka kolektif kolegial. Jadi kaya saya di MKD salah satu Wakil Ketua kerjanya selalu kolektif kolegial," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan lebih baik menunggu hasil pembahasan dan sikap pimpinan DPR RI terkait pencekalan bepergian ke luar negeri Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

"Mungkin kita tunggu apa biasanya nanti dibahas di Pimpinan (DPR) baru di Bamus (Badan Musyawarah), kita tidak akan mendahului itu," ujarnya.

Dijelaskan Habiburokhman, mengenai keputusan akan ada penggantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI pun sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan DPR RI.

"Nanti rapat pimpinan DPR, lalu ada Bamus," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS- Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni Mengundurkan Diri dari Ketua dan Kader Partai PKB

Baca juga: Aziz Yanuar akan Surati Kapolri karena Dilarang Bertemu Munarman : Sosok Humanis, Berhati Lembut

Baca juga: BREAKING NEWS: Picandi Mosko Tersangka Alat Tes Antigen Bekas di Medan Ternyata Warga Lubuklinggau

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved