Munarman Resmi jadi Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Polisi
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor:
Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup dengan Kain Hitam saat Digelandang Polisi, Aziz Yanuar : Sangat Disesalkan
Baca juga: Respon Rizieq Shihab saat Tahu Munarman Eks Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Doakan Ini
Baca juga: Kemarin Ditangkap Densus 88 Polri, Mantan Sekum FPI Munarman Ditahan di Rutan Narkoba