Munarman Resmi jadi Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Polisi

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.

Baca juga: Mata Munarman Ditutup dengan Kain Hitam saat Digelandang Polisi, Aziz Yanuar : Sangat Disesalkan

Baca juga: Respon Rizieq Shihab saat Tahu Munarman Eks Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Doakan Ini

Baca juga: Kemarin Ditangkap Densus 88 Polri, Mantan Sekum FPI Munarman Ditahan di Rutan Narkoba

Berita Tentang Munarman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved