Mata Munarman Ditutup dengan Kain Hitam saat Digelandang Polisi, Aziz Yanuar : Sangat Disesalkan
Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mata Munarman ditutup saat digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sore.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya saat ditangkap Densus 88.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman harus ditutup kain hitam saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Baca juga: Respon Rizieq Shihab saat Tahu Munarman Eks Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Doakan Ini
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Munarman Sudah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme
Baca juga: Temuan Polisi di Bekas Markas FPI Pasca-Munarman Ditangkap, Ada Bahan Peledak di Botol Plastik
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.