Tilang Elektronik

10 Pelanggaran Tilang Elektronik dan Tahapan Penilangannya, Bayar Melalui BRIVA (Non tunai)

Sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan sistem tilang elektronik pada 23 Maret lalu, ada sejumlah informasi yang perlu diketahui terkhususnya bagi pe

Editor: M. Syah Beni
polda metro jaya
10 Pelanggaran Tilang Elektronik dan Tahapan Penilangannya, Bayar Melalui BRIVA (Non tunai) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 10 Pelanggaran Tilang Elektronik dan Tahapan Penilangannya, Bayar Melalui BRIVA (Non tunai).

Sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan sistem tilang elektronik pada 23 Maret lalu, ada sejumlah informasi yang perlu diketahui terkhususnya bagi pengguna yang lebih sering menggunakan kendaraan pribadi.

Tilang elektronik secara nasional tahap pertama resmi diberlakukan pada Selasa, 23 Maret 2021 secara serentak di 12 wilayah hukum Kepolisian Daerah.

Tercatat bahwa sebanyak 244 kamera tilang elektronik telah terpasang di 12 wilayah hukum Kepolisian Daerah yaitu Polda Riau, Sumbar, Jambi, Lampung, Banten, Metro Jaya, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Sulsel dan Sulut.

Untuk titik pemasangan kamera paling banyak berada di wilayah Polda Metro Jaya dengan total ada 98 kamera eletronik yang terpasang, wilayah Polda Jawa Timur dengan 55 kamera dan ketiga terbanyak pemasangan kamera ada di Polda Jawa Barat dengan total pemasangan 21 kamera elektronik.

Lalu apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti tilang elektronik dan bagaimana mekanismenya?

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran saat mengemudikan kendaraan, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil menggunakan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Memakai plat nomor palsu

6. Melawan arus lalu lintas

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan melenihi kapasitas, dan

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Baca juga: Uji Coba Jelang Penerapan Tilang Elektronik di Palembang, 4 Hari Terekam 1.500 Pelanggaran

Baca juga: Sosialisasi Etle Tilang Elektronik WIlayah Palembang dan Sekitarnya

Mekanisme penilangan

Untuk mekanisme yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran melalui sistem tilang eletronik yaitu terbagi menjadi 5 tahap.

Pada tahap pertama kamera elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi berupa rekaman video ataupun foto sebagai barang bukti dan akan dikirimkan ke Back Office E-TLE.

Selanjutnya untuk tahap kedua, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem Eletronic Registration & Identifikasi (ERI).

Kemudian untuk tahap ketiga, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor sesuai dari data berusmber dari ERI untuk segera dikonfirmasi oleh si pemilik kendaraan.

Setelah itu di tahap keempatnya, pemilik kendaraan diharapkan untuk melakukan konfirmasi melalui website atau langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap terakhir, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan menggunakan metode pembayaran melalui BRIVA (Non tunai).

Perlu diketahui bahwa konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari dengan batas waktu terakhir pembayaran tilang yaitu 15 hari dari sejak tanggal pelanggaran.

Anda harus memperhatikan tenggat waktu surat pelanggaran, karena bila terlewat nanti STNK Anda akan diblokir untuk sementara waktu.

Jika telah terblokir, Anda tidak punya pilihan selain datang ke pengadilan dan mengikuti proses persidangan dan jika dari waktu sidang Anda telah melampaui batas yang telah ditetapkan maka Anda harus membayar denda tilang dan membayar biaya tilangnya.

Jadi lebih baik jika anda terkena tilang, hendaknya perlu memperhatikan secara seksama bagaimana mekanisme cara menyelesaikan sistem tilang tersebut.

Adapun untuk daerah yang belum menetapkan sistem tilang elektronik, berdasarkan pernyataan dari Irjen Pol Istiono dari Kakorlantas Polri bahwa Semua jenis pelanggaran lalu lintas akan tetap ditindak yang akan disesuaikan dengan hukum yang diberlakukan dengan proses tilang manual.

Baca juga: Warga Solo Dirugikan Penerapan Tilang Elektronik ETLE karena Merasa Tak Bawa Mobil, Ini Penyebabnya

Demikianlah Mekanisme Yang Diberlakukan Jika Terjadi Pelanggaran Melalui Sistem Tilang Eletronik. Semoga Ulasan Ini Bermanfaat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved