Oknum Pimpinan Ponpes Terjerat Asusila

Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asusila, Begini Kondisi Ponpes Saat Ini

Setelah kejadian itu, murid yang menuntut ilmu di sana keseluruhan memutuskan berhenti akibat trauma dan takut.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang putusan terdakwa asusila Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) yang sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren di OKI dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (26/4/2021) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa asusila berupa pencabulan dan persetubuhan Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) yang sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren di OKI dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (26/4/2021) sore.

Berbicara mengenai situasi terkini ponpes yang dipimpin terdakwa tersebut saat ini dalam keadaan kosong.

"Setelah Bisri ditangkap kepolisian pada Kamis (26/11/2020) lalu, seluruh pengurus dan santri pondok pesantren sudah pergi meninggalkan lokasi,"

"Keadaan sekarang sudah tidak terurus dan kondisi bangunan terbengkalai," jelas Wuryanto, perangkat Desa Tegal Sari.

Dikatakan lebih lanjut, kegiatan pembelajaran keagamaan juga sudah tidak lagi dilakukan.

"Setelah kejadian itu, murid yang menuntut ilmu di sana keseluruhan memutuskan berhenti akibat trauma dan takut," tegas dia.

Sedangkan untuk layak tidaknya vonis yang didapatkan terdakwa. Wuryanto enggan memberikan komentar.

"Maaf mas, saya tidak mau memberikan tanggapan," ujarnya sembari menutup telepon.

Hal yang Memberatkan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.

Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.

Eddy menuturkan hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved