Oknum Kades di Mura Korupsi BLT Covid

Kades Sukawarno Divonis 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Bansos Covid, Ini Kata Pengamat Hukum

Untuk hukum korupsi ini beragam ada 2 tahun, 4 tahun, belasan tahun juga ada. Ini tergantung putusan hakim dengan melihat bukti yang ada

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Pengamat Hukum Dr. Azwar Agus, SH, MHum menyampaikan tanggapannya tentang putusan 8 tahun yang dijatuhkan pada oknum kades yang terbukti korupsi dana bansos Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kades Sukawarno, Musi Rawas (Mura) divonis delapan tahun karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Pengamatan Hukum Dr. Azwar Agus, SH.,M.Hum mengatakan, bahwa putusan majelis hakim, tentunya berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kalau di lihat dari teori, hukuman yang dijatuhkan secara maksimal biasanya memenuhi unsur seperti korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi orang miskin atau tidak mampu," kata Azwar Agus, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian dilihat juga dari implikasinya yang berakibat pada goncangan atau masalah yang signifikan, khususnya bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

"Untuk hukum korupsi ini beragam ada 2 tahun, 4 tahun, belasan tahun juga ada. Ini tergantung putusan hakim dengan melihat bukti yang ada," kata Azwar Agus yang juga sebagai Rektor Universitas Tamansiswa (Unitas) Palembang.

Menurutnya, kalau dibilang sesuai nggak sesuai itu relatif, maka dalam putusan pidana tidak dilihat secara apple to apple.

Ia pun mencontohkan, orang korupsi Rp 1 miliar dihakimi 2 tahun. Lalu ada korupsi Rp 200 juta juga di jatuhkan hukum 2 tahun. Maka ini dilihat dari pembuktian di lapangan dan akibat yang ditimbulkannya.

"Maka yang paling penting itu, karena ada unsur melanggar keadilan masyarakat seperti masyarakat yang harusnya mendapatkan bantuan tidak mendapatkan bantuan. Kalau bansos ini kan untuk rakyat," katanya.

Menurutnya, masih adanya korupsi yang melibatkan pejabat publik menurutnya dikarenakan kurangnya keimanan, lalu keserakahan dan karena gaya hidup.

Baca juga: Plh Bupati Ajak Masyarakat Muslim di OKU Salat Ghaib Untuk Awak KRI Nanggala-402

Baca juga: Kliennya Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara Karena Asusila, Ini Langkah Kuasa Hukum

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved