Oknum Kades di Mura Korupsi BLT Covid
Kades Sukawarno Divonis 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Bansos Covid, Ini Kata Pengamat Hukum
Untuk hukum korupsi ini beragam ada 2 tahun, 4 tahun, belasan tahun juga ada. Ini tergantung putusan hakim dengan melihat bukti yang ada
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kades Sukawarno, Musi Rawas (Mura) divonis delapan tahun karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Pengamatan Hukum Dr. Azwar Agus, SH.,M.Hum mengatakan, bahwa putusan majelis hakim, tentunya berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kalau di lihat dari teori, hukuman yang dijatuhkan secara maksimal biasanya memenuhi unsur seperti korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi orang miskin atau tidak mampu," kata Azwar Agus, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian dilihat juga dari implikasinya yang berakibat pada goncangan atau masalah yang signifikan, khususnya bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
"Untuk hukum korupsi ini beragam ada 2 tahun, 4 tahun, belasan tahun juga ada. Ini tergantung putusan hakim dengan melihat bukti yang ada," kata Azwar Agus yang juga sebagai Rektor Universitas Tamansiswa (Unitas) Palembang.
Menurutnya, kalau dibilang sesuai nggak sesuai itu relatif, maka dalam putusan pidana tidak dilihat secara apple to apple.
Ia pun mencontohkan, orang korupsi Rp 1 miliar dihakimi 2 tahun. Lalu ada korupsi Rp 200 juta juga di jatuhkan hukum 2 tahun. Maka ini dilihat dari pembuktian di lapangan dan akibat yang ditimbulkannya.
"Maka yang paling penting itu, karena ada unsur melanggar keadilan masyarakat seperti masyarakat yang harusnya mendapatkan bantuan tidak mendapatkan bantuan. Kalau bansos ini kan untuk rakyat," katanya.
Menurutnya, masih adanya korupsi yang melibatkan pejabat publik menurutnya dikarenakan kurangnya keimanan, lalu keserakahan dan karena gaya hidup.
Baca juga: Plh Bupati Ajak Masyarakat Muslim di OKU Salat Ghaib Untuk Awak KRI Nanggala-402
Baca juga: Kliennya Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara Karena Asusila, Ini Langkah Kuasa Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pengamat-hukum-dr-azwar-agus-sh-mhum-amati-bansos-covid-19.jpg)