Oknum Kades di Mura Korupsi BLT Covid
Kades Sukawarno Divonis 8 Tahun, Ini yang Memberatkan, Bansos Covid-19 Dipakai Judi Main Perempuan
Seharusnya setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600 ribu, Namun, kenyataanya Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid -19 tersebut secara menyeluruh.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Askari Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/4/2021).
Putusan yang dijatuhkan majlis hakim untuk pria berusia 43 tahun ini sesuai amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLT Covid-19 Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
Selain dijatuhi pidana delapan tahun penjara Askari diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.187, 2 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Askari lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari) dengan hukuman pidana selama7 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai sebagai mana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim sudah sependapat dengan JPU pasal 2, hakim juga memutuskan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU kita," ujar Yuriza pada wartawan.
Yuriza mengungkapkan, untuk sementara JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau masih pikir -pikir dan dari pihak terdakwa juga melalui penasehat hukumnya juga demikian.
"Apabila terdakwa melakukan banding maka kita melalui JPU akan banding juga, kita menilai itu sudah sesuai dengan SOP dan kutipan dan bukti dalam fakta persidangan," ungkapnya.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah uang BLT Covid-19 Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 tersebut digunakan terdakwa untuk main judi dan membayar DP mobil selingkuhannya.
"Itu yang jadi dasar pertimbangan hakim dan itu sama dengan apa yang menjadi tuntutan kita selama ini," tambahnya.
Seperti diketahui yang membuat Askari duduk di kursi pesakitan bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu diduga Askari terlibat perkara penyelewengan dana (Korupsi), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), senilai Rp 187.200.000.
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat Desa Sukorwarno sebagai bantuan Covid -19 untuk 156 Kepala Keluarga (KK).
Dimana seharusnya setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600 ribu, Namun, kenyataanya Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid -19 tersebut secara menyeluruh.
Askari hanya melakukan penyaluran tahap pertama kepada warga masyarakat, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.