KPR Rumah
Langkah Sangat Awal Dalam Proses Melakukan Pengajuan Permohonan KPR Kepada Pihak Bank
Begitu pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh calon konsumen yang ingin mengajukan permohonan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Nah, Berikut
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Langkah Sangat Awal Dalam Proses Melakukan Pengajuan Permohonan KPR Kepada Pihak Bank.
Rumah memang menjadi salah satu kebutuhan dan selalu menjadi impian setiap manusia.
Namun sangat disayangkan harga rumah yang melambung tinggi disetiap tahunnya membuat orang kadang kesulitan memiliki rumah yang diidam-idamkan.
KPR telah menjadi solusi cepat bagi siapa saja yang ingin memiliki rumah idaman tanpa harus menabung dan menunggu uang terkumpul.
Anda hanya perlu mencicil dan mengangsur rumah idaman anda setiap bulan dengan jumlah uang yang tidak seberapa dibanding membeli secara tunai.
Jika berkas yang dibutuhkan saya masukkan sekarang kira-kira kapan saya bisa dihubungi untuk akad kredit? Atau berapa lama waktu yang diperlukan sampai saya bisa akad kredit?
Begitu pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh calon konsumen yang ingin mengajukan permohonan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Baca juga: Cicilan KPR Nasabah BTN Mendadak Turun, Berlaku Sampai kapan ? Ini Penjelasannya
Nah, Berikut Alur Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
I. Kegiatan yang dilakukan oleh calon konsumen sebelum melakukan pengajuan permohonan KPR kepada pihak Bank
1. Konsumen memilih dan menentukan rumah yang akan dibeli
Bank tidak membeli atau menjualkan rumah kepada konsumen.
Konsumen harus mencari rumahnya sendiri dan mengajukan KPR ke Bank, boleh rumah second maupun rumah baru yang vertikal seperti apartemen/rusun atau landed inden maupun registock.
Tergantung keinginan konsumen, namun perlu diperhatikan jika data-data seperti dimana, siapa dan seperti apa bentuk rumahnya harus jelas.
2. Konsumen harus melakukan pengecekan tentang data penjual seperti lokasi, kelengkapan legalitas, siapa penjualnya dan harga jualnya
Konsumen bebas menentukan rumah yang akan dibeli, namun konsumen juga harus mengetahui rumah yang harus dibeli itu kondisinya seperti apa, legalitasnya sudah lengkap atau belum, harga jualnya jika memang masih bisa negosisasi maka diperbolehkan sampai terjadi kesepakatan terkait harga jual beli baru kemudian diajukan kepada pihak Bank.