Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK AKP Stepanus, Peran Azis Syamsuddin Didalami KPK

Dalam pertemuan itu Azis menyampaikan bahwa Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap peran sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Firli menyebutkan jika Azis Syamsuddin sebagai orang yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, yang kemudian berujung pada kasus suap.

Firli mengatakan Azis adalah orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Mereka bertemu di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar.

Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu Azis menyampaikan bahwa Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial.

"Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Stepanus dan Syahrial menjadi tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Baca juga: Rekam Jejak AKP Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK yang Kini jadi Tersangka Dugaan Suap

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis itu, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.

"SRP bersama MH [Maskur Husain] sepakat membuat komitmen dengan MS [Syahrial] terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar Firli.

Firli menyatakan Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus.

Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus.

Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved