Bambang Widjojanto Minta Komisioner KPK Jilid V Mundur Karena Sejumlah Kasus yang Terjadi di KPK

Bambang Widjojanto Minta Komisioner KPK Jilid V Mundur Karena Sejumlah Kasus yang Terjadi di KPK

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah kasus yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat mereka digoyang isu yang tak sedap.

Komisioner KPK Jilid V didesak untuk mundur usai ada penyidik KPK yang menerima suap.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Pasalnya menurut BW, kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk menghilangkan 'aib' dan 'karma' yang sangat memilu dan memalukan ini, pimpinan KPK sebaiknya segera mengundurkan diri seperti layaknya pemimpin di negara yang civilized," kata BW dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

"Karena telah terbukti, kepantasan kepemimpinannya telah ternoda karena ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati, apapun resiko dan taruhannya," tambahnya.

BW memandang ada tren integritas di komisi antirasuah sudah tak lagi diutamakan.

Terlebih selain kasus Robin, ada pula kasus lainnya, seperti pencurian barang bukti emas seberat Rp 1,9 kilogram oleh pegawai KPK.

"KPK 'ditonjok' bertubi-tubi. Tak pernah terjadi dalam sejarah periode kepemimpinan KPK sebelumnya, sebagaimana insan KPK terinfeksi virus nir-integritas yang sangat akut dan sangat meresahkan," ujar BW.

BW khawatir tren tersebut akan berlanjut selama pimpinan KPK saat ini tak bisa menjadi teladan bagi pegawainya.

Ia mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menunjukkan dan menjaga integritas tanpa cela sedikitpun.

"Tidak ada jaminan virus nir-integritas tidak menginfeksi insan KPK lainya ketika keteladanan dari pimpinan KPK tidak bisa ditunjukan secara tegak lurus bahwa mereka menjadi garda terdepan yang bisa dicontoh dan dihormati karena senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela dan titik, tanpa koma," tandasnya.

Baca juga: Miliki Kekayaan Rp 96 M ini Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Baca juga: Partai Gerindra Serang Mensos Tri Rismaharini Karena Penyaluran BST Bakal Dihentikan, April Terakhir

Baca juga: Mengintip 3 Pasangan yang Disebut Bakal Maju di Pilpres 2024 Prabowo-Puan Teratas Kalahkan Anies-AHY

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved