Berita Kriminal Palembang

Polisi Temukan STNK Palsu di Rumah Kontrakan di Plaju Palembang, Kejar Tersangka L Warga Banyuasin

Pelaku L (DPO) merupakan penadah dari hasil curian tersangka Vebra, langsung kita lakukan pengrebekan di rumahnya berkat pengakuan dari pelaku Vebra

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Anggota Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang memegang STNK yang diduga palsu di salah satu rumah kontrakan di Palembang, Jumat (23/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu, berlokasi di Banyuasin.

Hal tersebut dibuktikan adanya barang bukti berupa lembaran STNK, printer, logo, kertas polio, kertas HVS dan pewarna. Semua barang bukti itu disita petugas dari rumah kontrakan L yang berada di Plaju, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan dan Panit Opsnal, Ipda Joni Palapa mengatakan, hal tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Vebra, tersangka kasus curanmor yang ditangkap anggota kita beberapa waktu lalu.

"Pelaku L (DPO) merupakan penadah dari hasil curian tersangka Vebra, langsung kita lakukan pengrebekan di rumahnya berkat pengakuan dari pelaku Vebra," ujarnya Jumat (23/4/2021).

Namun saat dilakukan pengerbekan, pihaknya tidak berhasil menangkap pelaku.

"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ini, usai ke rumahnya di daerah Banyuasin, kita juga tidak menemukan pelaku di kontrakannya di daerah Plaju," katanya.

Namun di dalam kontrakannya anggotanya menemukan barang bukti sejumlah peralatan mesin pencetak STNK Palsu, beberapa lembar STNK yang sudah jadi namun belum sempat dirapikan juga.

"Kita juga amankan peralatan lain, seperti kertas - kertas, logo, pewarna dan lainnya yang selalu digunakan untuk mencetak surat penting. Doakan kami semoga pelaku L dapat segera ditangkap," tutupnya.

Baca juga: Pemkot Palembang Bakal Bentuk Kampung Anti Narkoba di Tangga Buntung, Ini Lokasinya

Baca juga: Satu Keluarga di Muara Enim Masuk Islam Pada Ramadan Tahun Ini, Panggilan Jiwa, Sudah Ikut Puasa

Sebelumnya diberitakan, Vebra (27) pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 20 Ilir D 1, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 13.00 lalu, berhasil ditangkap Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.

Dalam melakukan aksinya pelaku berhasil mengambil sepeda motor honda beat BG 2628 ACO milik korbannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, Vebra merupakan pelaku pencurian motor yang sangat meresahkan masyarakat di Palembang.

"Ada lima laporan korbannya dari pelaku Vebra ini. Berdasarkan 5 laporan tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya Rabu (21/4/2021).

Ia menjelaskan, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku anggotanya langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Saat akan ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki sebelah kanannya diberikan tidakan tegas dan terukur," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu jaket hitam polos milik tersangka dan motor tersangka Yamaha Jupiter yang digunakan saat beraksi.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku hanya menundukan kepala sambil menyesali perbuatannya.

"Menyesal, lanataran tidak punya pekerjaan saya nekat melakukan aksi tersebut," tutupnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved