Komisioner KPK Didesak Mengundurkan Diri Usai Penyidiknya Menerima Suap 'KPK Ditonjok Bertubi-tubi'

Komisi KPK Didesak Mengundurkan Diri Usai Ada Penyidiknya yang Menerima Suap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digoyang isu tak sedap.

Pasalnya, Komisioner KPK Jilid V didesak untuk mundur usai ada penyidik KPK yang menerima suap.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Pasalnya menurut BW, kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk menghilangkan 'aib' dan 'karma' yang sangat memilu dan memalukan ini, pimpinan KPK sebaiknya segera mengundurkan diri seperti layaknya pemimpin di negara yang civilized," kata BW dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

"Karena telah terbukti, kepantasan kepemimpinannya telah ternoda karena ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati, apapun resiko dan taruhannya," tambahnya.

BW memandang ada tren integritas di komisi antirasuah sudah tak lagi diutamakan.

Terlebih selain kasus Robin, ada pula kasus lainnya, seperti pencurian barang bukti emas seberat Rp 1,9 kilogram oleh pegawai KPK.

"KPK 'ditonjok' bertubi-tubi. Tak pernah terjadi dalam sejarah periode kepemimpinan KPK sebelumnya, sebagaimana insan KPK terinfeksi virus nir-integritas yang sangat akut dan sangat meresahkan," ujar BW.

BW khawatir tren tersebut akan berlanjut selama pimpinan KPK saat ini tak bisa menjadi teladan bagi pegawainya.

Ia mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menunjukkan dan menjaga integritas tanpa cela sedikitpun.

"Tidak ada jaminan virus nir-integritas tidak menginfeksi insan KPK lainya ketika keteladanan dari pimpinan KPK tidak bisa ditunjukan secara tegak lurus bahwa mereka menjadi garda terdepan yang bisa dicontoh dan dihormati karena senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela dan titik, tanpa koma," tandasnya.

Baca juga: Biografi dan Profil Azis Syamsuddin, Namanya Disebut Dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Baca juga: Mengintip Kekayaan dan Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Baca juga: Stop Kasus Jika Setor Rp 1,5 M, Penyikdik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved