Kisah Seorang Pria Tidur Bersama Mayat Istrinya yang Dibunuh Sebelum Akhirnya Dibuang, Hamil Tua
Kisah Seorang Pria Tidur Bersama Mayat Istrinya yang Dibunuh Sebelum Akhirnya Dibuang, Hamil Tua
Hasil visum di RSUD Dr Soetomo, mayat perempuan tersebut dalam kondisi hamil tua.
Bayi yang ada dalam kandungan juga keluar dari rahimnya dalam kondisi meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto menyebutkan, perkiraan usia kandungan korban sekitar delapan bulan.
"Kalau dilihat dari janin yang sudah lengkap, perkiraan usia kandungan sudah mencapai tujuh sampai delapan bulan," ujar Hadi, Jumat (23/4/2021) dini hari.
Pelaku ditangkap
Setelah mengetahui identitas korban, polisi pun bergerak cepat menangkap pelakunya.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ppun meringkus Jony Pranoto Kasum (27) di sebuah rumah kos Jalan Gayungan VII Surabaya.
Jony adalah pelaku utama pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, Jony mengakui perbuatannya telah membunuh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Pembunuhan itu dilakukan karena tersangka emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.
"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.
Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.
Sebelum ditemukan oleh penjaga parkir di samping kantor PWNU Jawa Timur, tersangka sempat menyimpan jenazah korban di dalam kamarnya sejak Senin (19/4/2021).
"Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Surya/ tribunjatim.com/ Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Hamil Tua Dibunuh Suami di Surabaya, Jasad Korban Dibaringkan 2 Hari di Kamar Lalu Dibuang.