Larangan Mudik 2021

e-HAC Adalah Apa? Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Ini Link dan Tata Cara Pengisian

Apa itu e-HAC? e-HAC adalah singkatan dari Indonesia Health Alert Card. e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan

Editor: Wawan Perdana
Kemenkes
Apa itu e-HAC? e-HAC adalah singkatan dari Indonesia Health Alert Card. e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.

Apa itu e-HAC? e-HAC adalah singkatan dari Indonesia Health Alert Card. e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Melalui Aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store
  • Registrasi pengguna baru Log in menggunanakan e-email dan password yang sudah terdaftar
  • Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC
  • Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia
  • Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya
  • Isi form registrasi tentang lokasi asal
  • Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala
  • Selanjutnya klik Submit Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat. Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.

Melalui Website

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:

  • Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/
  • Klik "Get Started" Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password
  • Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
  • Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia. Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri
  • Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan
  • Isi form kedua yang meliputi data daerah asal Isi form gejala kesehatan yang dirasakan.
  • Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun
  • Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.
  • Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.

Masa Pengetatan dan Larangan Mudik

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Warga Sumsel yang Mau ke Lampung dan Sebaliknya Dipastikan Tak Bisa Melintas Selama Larangan Mudik

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum itu lagi.

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved