Perang Sarung Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas dengan Luka Sabetan, Ternyata hanya Kedok
Kelompok pelaku dari Kampung Binong, Kecamatan Curug bernama Enjoy 64 Binong, sedangkan kelompok korban berasal dari Kampung Bonang, Kecamatan Kelapa
Fredy menjelaskan, sabetan celurit membelah organ dalam FH.
Baca juga: Bersama Selingkuhan, Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami, Terjadi di Atas Ranjang, Sempat Pakaikan Baju
Baca juga: Bu Kadus Dibunuh di Depan Putri Semata Wayangnya, Pembunuh Akhirnya Terkuak, Cor Beton jadi Pemicu
Baca juga: Di Atas Ranjang Suami Teriak Minta Tolong, Istri Malah Bungkam Mulutnya, Ternyata Otak Pembunuhan
"Kematian korban diakibatkan adanya luka robek pada organ tubuh bagian paru korban sepanjang 15 cm dan lebar 5 cm," ujarnya.
Setelahnya, aparat meringkus MA yang baru berusia 17 tahun dan SG (18) yang juga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.