Daftar Aksi Kriminal Oknum KPK : Dari Curi Emas 1,9 Kg Hingga Pemerasan Mencapai Rp 1,5 Miliar
Daftar Aksi Kriminal Oknum KPK : Dari Curi Emas 1,9 Kg Hingga Pemerasan Mencapai Rp 1,5 Miliar
Curi Emas 1,9 Kg
Sebelum kasus pemerasan terjadi, seorang pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Dikutip dari Kompas.com, emas itu kemudian digadaikan oleh IGAS dengan uang sebesar Rp 900 juta.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang.
Pencurian diketahui terjadi pada awal Januari tahun 2020 dan dilakukan secara bertahap.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
IGAS diketahui telah mengganti barang bukti emas itu dengan cara menjual tanah warisan milik orangtuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
Selain kehilangan warisan orangtuanya, IGAS juga dipecat secara tidak hormat dari KPK.
"Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.
"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa saksi dari sini," ucap Tumpak. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Aksi Kriminal Oknum KPK, Curi Emas Senilai 1,9 Kg hingga Terbaru Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar.