Daftar Aksi Kriminal Oknum KPK : Dari Curi Emas 1,9 Kg Hingga Pemerasan Mencapai Rp 1,5 Miliar
Daftar Aksi Kriminal Oknum KPK : Dari Curi Emas 1,9 Kg Hingga Pemerasan Mencapai Rp 1,5 Miliar
TRIBUNSUMSEL.COM - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di Indonesia harus dinodai dengan aksi kriminal yang dilakukan oleh oknum petugasnya.
Tercatat, sepanjang tahun 2021 ada dua aksi kriminal yang dilakukan oleh oknum anggota KPK yang menjadi sorotan publik.
Aksi pertama adalah ulah pegawai KPK mencuri barang butki berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Lalu terakhir kini adalah aksi kriminal penyidik KPK melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Dikutip TribunWow.com, berikut ini adalah 2 ulah oknum KPK yang menjadi perhatian publik.
Peras Walkot Rp 1,5 Miliar
Dikutip dari Tribun-Medan.com, aksi kriminal dari oknum KPK yang baru saja terjadi adalah aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang penyidik dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan inisial SR.
AKP SR diketahui meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Pemkot Tanjungbalai diketahui sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.
Tim penyidik KPK diketahui sudah turun ke Tanjungbalai sejak Selasa (20/4/2021) dan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Syahrial dan kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Sejumlah pejabat pemkot juga turut diperiksa oleh KPK, mulai dari Sekda hingga Kepala BKD.
AKP SR sendiri diamankan pada Selasa (20/4/2021).
"Propam Polri bersama KPK mengamankan AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengiyakan telah menerima laporan adanya penyidik KPK yang memeras Wali Kota Tanjungbalai.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Prabowo Subianto Akhirnya Angkat Bicara Usai Kapal Selam Nanggala-402 Hilang : Biar Rakyat Tahu
Baca juga: Identitas Dua Anggota TNI AL yang Berada di Kapal Selam Nanggala 402 yang Hilang, Warga Banyuwangi
Baca juga: Sosok Kolonel Laut Harry Setyawan Komandan KRI Nanggala 402 yang Rumahnya Sudah Didatangi Kerabat
Curi Emas 1,9 Kg
Sebelum kasus pemerasan terjadi, seorang pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Dikutip dari Kompas.com, emas itu kemudian digadaikan oleh IGAS dengan uang sebesar Rp 900 juta.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang.
Pencurian diketahui terjadi pada awal Januari tahun 2020 dan dilakukan secara bertahap.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
IGAS diketahui telah mengganti barang bukti emas itu dengan cara menjual tanah warisan milik orangtuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
Selain kehilangan warisan orangtuanya, IGAS juga dipecat secara tidak hormat dari KPK.
"Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.
"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa saksi dari sini," ucap Tumpak. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Aksi Kriminal Oknum KPK, Curi Emas Senilai 1,9 Kg hingga Terbaru Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar.