Harap Bersabar Ini Ujian, THR PNS Belum Cair Dalam Waktu Dekat

THR bagi PNS ternyata belum dibayar pada April. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - THR bagi PNS ternyata belum dibayar pada April.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi covid-19.

Di antaranya dengan mendorong perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa(20/4).

Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

"Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," katanya.

Untuk meningkatkan konsumsi, pemerintah juga menggelar program Harbolnas Ramadhan dengan mensubsidi ongkos kirim (Ongkir).

Sementara itu untuk program perlindungan sosial, pemerintah kata Airlangga menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujar Airlangga.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan pertumbuhan belanja nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada April 2021.

“Dari hasil monitor data big data dari perbankan, sudah terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April, mengalami kenaikan yang cukup besar di mana tumbuh 32,48 persen (year-on-year/YoY) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen (YoY) untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.

Capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 juga mencatatkan rekor tertinggi di level 53,2.

Sektor industri juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan yaitu tumbuh 10,26 persen (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan 1,46 persen (YoY) untuk seasonally adjusted.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020.

Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved