Berita Prabumulih

Lantas Prabumulih Gencar Sosialisasi Larangan Mudik, Terapkan Sanksi Putar Balik

Polres Prabumulih terus melakukan sosialisasi dan berbagai upaya untuk mengimbau masyarakat kota Prabumulih agar tidak melakukan mudik lebaran.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Lastari menegaskan tentang larangan mudik lebaran 2021. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satuan lalulintas Polres Prabumulih terus melakukan sosialisasi dan berbagai upaya untuk mengimbau masyarakat kota Prabumulih agar tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Hal itu dilakukan Satlantas Polres Prabumulih sesuai dengan surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Sejarah Masjid Annuqoba Prabumulih, Berdiri Sejak 1949 Dulunya di Lebak, Pernah Diubah Jadi Mushola

Tidak hanya melakukan sosialisasi ke jalan, pasar dan memasang pamplet maupun spanduk, Satlantas Prabumulih juga rutin meminta testimoni dari berbagai tokoh di kota Prabumulih.

"Upaya kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik, anggota kami turun ke lapangan melakukan sosialisasi, memasang pamplet, meminta tistimoni tokoh termasuk artis asal Prabumulih Rara Lida," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Lastari ketika diwawancarai wartawan, Selasa (20/4/2021).

Kasat Lantas menuturkan, pada saat nantinya operasi ketupat pihaknya akan membuat pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) masing-masing direncanakan di Air mancur, bawah kemang tugu tani Kelurahan Tanjung Raman.

"Nantinya di sebelah pos itu akan dibuat pos pam penyekatan dimana ini merupakan pos cek point dimana kendaraan yang masuk maupun melintas di kota Prabumulih akan dilakukan pemeriksaan antisipasi penyebaran Covid 19," katanya.

Baca juga: Partai Gelora Prabumulih Dikukuhkan, Khalid Akbar Jabat Ketua

Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah pengendara dan penumpang dari luar kota akan masuk Prabumulih dan apakah memiliki surat tanda sudah di ravid tes maupun divaksinasi.

"Nanti diperiksa apakah ada bukti rapid tes yang menyatakan tidak kena covid," katanya.

Ditanya sanksi apa yang akan diterapkan jika ada pengendara nantinya tidak memiliki bukti menyatakan bebas Covid, Lastari mengaku untuk sementara sanksi akan dikenakan kendaraan harus putar balik.

"Untuk sementara ini sanksinya putar balik, namun lebih lanjut kita akan mengunggu perintah pimpinan," tambahnya seraya menuturkan hal itu akan diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved