Kisah Dibalik Pasangan Selingkuh 'Mandi Comberan' di Banda Aceh, Kado Akhir Sebelum Pulkam ke Jateng

Penggerebekan pasangan selingkuh pria beristri berinisial HA (38) dengan wanita berinisial FSN (20) di sebuah rumah kos di Cot Masjid, Kecamatan Lueng

Editor: Moch Krisna
(Kolase Serambinews.com)
Pasangan selingkuh yang digerebek warga Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (18/4/2021) 

“FSN tiba di Terminal Bus Banda Aceh dan kebingungan, karena nomor pria yang sebelumnya dikenal melalui aplikasi chatting tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap Zakwan.

Dari sanalah awal mulanya HA dan FSN berkenalan di sekitar terminal, hingga pria asal Pidie Jaya itu menawarkan FSN bekerja di kios kelontong miliknya.

“Tidak lama setelah itu HA pun memberi modal untuk FSN untuk berjualan pisang goreng di sekitar HA berjualan di pinggir Jalan Mr Muhammad Hasan atau sekitar Terminal Banda Aceh,” ungkap Zakwan.

Dari sanalah rasa HA dan FSN terikat hubungan terlarang yang sudah terjalin kurang lebih dua bulan sejak wanita asal Kudus itu berada di Aceh, hingga perbuatan layaknya suami istri pun sudah sering sekali mereka lakukan, baik itu di kamar kontrakan FSN di Cot Masjid maupun di tempat lainnya.

“Pengakuan keduanya, ada sekitar lima kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di berbagai tempat,” ujar Zakwan mengutip keterangan HA dan FSN.

Kini keduanya sudah ditahan dan dititipkan ke sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, terhitung mulai  Senin (19/4/2021) untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga sudah menghubungi pihak keluarga HA di Pidie Jaya dan memberitahukan tentang perbuatan yang dilakukan HA dan selingkuhannya FSN,” pungkas Zakwan.

Sempat dimandikan air comberan

Diberitakan sebelumnya warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, menggerebek 'pasangan haram' yang sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri, Minggu (18/4/2021) siang.

Belakangan 'pasangan haram' yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.

Sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH, pasangan HA dan selingkuhannya FSN sempat dimandikan air comberan oleh warga yang merasa kesal atas perbuatan mereka di bulan suci ramadhan dan dinilai telah mengotori desa mereka.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.

Kemudian warga menyampaikan perihal tersebut kepada pemilik kos, sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.

Pada saat penggerebekan tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kost yang dikontrak oleh wanita FSN.

Pemilik kos dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved