Bidan Muda di Muba Ini Tipu Ratusan Emak-emak Melalui Arisan Online, Raup Miliaran Rupiah

Indri yang sehari-hari berprofesi sebagai bidang ini diduga menilap uang miliran rupiah dari anggota arisan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
empat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021).

Indri yang sehari-hari berprofesi sebagai bidang ini diduga menilap uang miliran rupiah dari anggota arisan.

Ia didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, megatakan tersangka bandar arisan online ini telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.

“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Tersangka ini terlibat penipuan dengan total kerugian milyaran rupiah,”kata Ali Rojikin.

Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba. Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.

“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak.  Dari interogasi tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,”ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pria Disangka Meninggal 9 Tahun Lalu, Muncul Saat Pernikahan Anak, Istri Sudah Nikah Lagi

Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/21).

Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum.

Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.

“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.

Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 milyar,” kata Ricko, Rabu (31/3/21).

Selidiki Aliran Uang

Pasca menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin bandar arisan online yakni Indri Apria Sari (24) masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.

Kabar telah menyerahkan dirinya IAS langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh bidan asal Kecamatan Banat Toman, Muba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved