Pemerintah Larang Mudik Lebaran, KAI Masih Tunggu Pusat dan Belum Jual Tiket

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana di stasiun PT KAI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang sendiri mengungkapkan, jika pihaknya sendiri belum melayani penjualan tiket mendekati ataupun sesudah lebaran nanti.

Menurut Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, operasional angkutan kereta api jarak jauh, Palembang- Lampung dan Palembang- Lubuk Linggau (PP) masih seperti biasa

"Untuk saat ini, tiket dijual sampai keberangkatan hingga tanggal 30 April 2021. Dimana operasional masih seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Aida, Senin (19/4/2021).

Diterangkan Aida, terkait aturan lanjut operasional perjalanan kereta api pada momen arus mudik, dan KAI masih menunggu  surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

"Jadi, sejauh ini, KAI memang belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tandasnya.

Diungkapkan Aida, penerapan protokol kesehatan ketat bagi setiap calon penumpang dilakukan oleh KAI dengan memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19 di stasiun-stasiun yang telah menyiapkan pemeriksaan GeNose.

“Sesuai  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” cap Aida.

Aida menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah dan KAI memberikan Healthy Kit yang berisi masker dan tisu disinfektan kepada pelanggan KA Jarak Jauh. Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan melaksanakan protokol dan  tetap merasa aman serta nyaman saat menggunakan KA Jarak Jauh. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. 

Untuk Wilayah PT KAI Divre III Palembang Layanan Rapid Test Antigen yang merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya. Adapun rincian stasiunnya adalah Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, dan Tebing Tinggi.

Sejak dibuka nya pelayanan pemeriksaan antigen di stasiun pada 9 Januari 2021, secara total Divre III telah melayani 30 ribuan peserta Rapid Test Antigen di Stasiun. 

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Aida.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved