Pegawai 'Kucing-kucingan' Bawa Mobil Dinas Keluar Muratara, Kecoh Satpol PP Pakai Plat Hitam
Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak boleh lagi dibawa keluar daerah untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak boleh lagi dibawa keluar daerah untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor boleh dibawa keluar daerah untuk keperluan kedinasan.
Kebijakan itu sesuai instruksi Bupati Muratara Devi Suhartoni yang meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetap di Muratara termasuk kendaraan dinasnya.
Mengingat selama ini banyak pegawai Pemkab Muratara pulang ke Kota Lubuklinggau dengan membawa kendaraan dinas.
Instruksi Bupati Devi Suhartoni agar pegawai menetap di Muratara dan tidak boleh membawa mobil dinas keluar daerah ternyata masih dilanggar.
Sejumlah pegawai 'kucing-kucingan' dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penjagaan di perbatasan Muratara-Musirawas.
Mereka mengelabui Satpol PP dengan modus mengganti plat kendaraan dinas warna merah dengan warna hitam sehingga sulit diawasi.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwaslu) Satpol PP Muratara, Beri Septrakarno yang melakukan pengawasan di perbatasan.
"Banyak yang kucing-kucingan dengan kami, mereka mengganti plat merah dengan plat hitam supaya tidak ketahuan, kami jadi sulit mengawasi," kata Beri Septrakarno, Senin (19/4/2021).
Satpol PP Muratara terus melakukan pengawasan di wilayah perbatasan dengan mencatat PNS dan kendaraan dinas yang keluar Muratara.
Beri mengakui sejak diinstruksikan pada 1 April 2021, masih banyak kendaraan dinas yang keluar masuk maupun pegawai yang pulang ke luar Muratara.
Untuk saat ini, kata Beri, bagi pengendara mobil dinas maupun PNS yang terjaring di perbatasan, masih diberikan teguran tapi dicatat dan dilaporkan ke bupati.
"Tapi kalau sudah tiga kali kedapatan dengan pegawai yang sama, maka kami diperbolehkan melakukan penahanan atau penyitaan terhadap mobil dinasnya," tegas Beri.
Sebelumnya, Bupati Muratara Devi Suhartoni sudah meminta seluruh Kepala OPD dan sekretaris untuk menetap di Kabupaten Muratara.