Perawat Dianiaya Keluarga Pasien
Siapa JT Sebenarnya, Begitu Tega Aniaya Perawat RS Siloam Padahal Korban Sudah Sujud Minta Maaf
Terlihat pada saat di bawa menuju ruangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pelaku menggunakan topi putih dan baju berkera warna biru dongker.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.
Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.
Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.
Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.
Sikap Persatuan Perawat
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan (Sumsel), Subhan mengatakan, bahwa sudah dilakukan visum dan dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
"Dari hasil visum ada lecet di daerah muka. Sekarang korban masih dirawat di RS Siloam, karena ada keluhan pusing," kata Subhan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Jumat (16/4/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, memang orang nggak mungkin langsung marah dan mukul, pasti ada sebabnya.
Nah itu yang sedang dipelajari, apakah sebabnya ada kelalain, kesalahan atau ketidaksopanan.
Kalau itu ranahnya kode etik keperawatan.
Menurutnya, terlepas dari apapun itu, ketika sudah melakukan pemukulan itu penganiaya.
Maka siapapun itu, mau perawat, dokter atau masyarakat umum ia nggak boleh melakukan kekerasan seperti itu. Karena sudah masuk unsur pidana.
"Selaku organisasi profesi dimana yang dipukul perawat maka kami akan memperjuangkan hak kita sebagai perawat. Dalam hal ini aman dalam bekerja," katanya.
Maka sikap dari PPNI Sumsel akan mendampingi, akan melindungi kawan-kawan, apapun konsekuensinya.
Kalau uda berhubungan dengan rana hukum artinya akan disiapkan tim hukum.
"Jadi kami akan mendampingi apapun upaya yang dilakukan sampai upaya hukum, hingga masalah ini selesai. Kami akan mendukung upaya lanjut, karena kami tidak mau anggota kami dianiaya," tegasnya.
Menurut Subhan, selama ia menjabat sebagai Ketua PPNI Sumsel, sejak 2016 baru kali ini ada kejadian seperti ini. Memang pernah ada di daerah, tapi itu tidak seperti ini.