Drama Oknum TNI Berakhir, Ternyata Bunuh Pacar Sendiri, Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban

"korban diajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik di ruangannya, Jumat (16/4/2021).

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Berakhir sudah drama oknum anggota TNI yang bunuh kekasihnya di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.

Ia seolah tak tahu ke mana kekasihnya pergi saat dinyatakan hilang hingga akhirnya terbongkar bahwa dialah yang membunuh guru honorer itu.

Aksi oknum TNI bunuh kekasih sendiri di Balikpapan ini membuat masyarakat setempat heboh.

Ini kronologi oknum TNI bunuh pacar di Balikpapan dijelaskan Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif.

Menurut Muhammad Taufik Hanif, terkait kronologi lengkap pembunuhan tersebut masih dalam pendalaman.

Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari tersangka maupun keluarga korban.

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh"

"korban diajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik di ruangannya, Jumat (16/4/2021).

Kemudian pada saat duduk berdua, lanjutnya, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal.

Dijelaskan lebih lanjut, usai 2 minggu pasca pembunuhan, Praka MAM mendatangi kembali lokasi ia membunuh korban, RR (30).

Kemudian mengambil pakaian RR dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Kini, tahapannya ialah pihaknya memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.

Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman.

Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021).
Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved