Berita Ogan Ilir

Buron 2 Bulan, Pria Paruh Baya di Pemulutan OI Bakar Rumah Tetangga Dibekuk Polisi

Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Sukarman alias Ujang pria paruh baya pembakar rumah tetangga diamankan di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (17/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Entah apa yang merasuki Sukarman alias Ujang, pria 41 tahun asal Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Ia dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris luluh-lantak, jika saja tidak ketahuan oleh pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut.

Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.

Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.

Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).

Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.

"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.

Baca juga: Sudah Disita Kejati, Kegiatan Operasional di Bangunan Milik Eddy Hermanto Masih Jalan, Ini Alasannya

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Sejumlah Dinas Terkait di Sumsel Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.

Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.

Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.

"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved