Anies Baswedan Disebut Bakal Didukung Partai Poros Islam di Pilpres 2024, PKB Jadi Faktor Penentu

Anies Baswedan Disebut Bakal Didukung Partai Poros Islam di Pilpres 2024, PKB Jadi Faktor Penentu

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Herudin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski Pilpres masih bakal digelar pada tahun 2024 mendatang.

Namun, sejumlah nama sudah dikaitkan bakal maju di Pilpres 2024 tersebut.

Salah satu nama yang santer terdengar adalah Anies Baswedan.

Pengamat politik Refly Harun menilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penentu terbentuknya poros Islam di Pilpres 2024 mendatang.

Wacana terbentuknya poros Islam atau poros partai politik Islam menguat belakangan ini.

Terlebih setelah adanya pertemuan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Isu ini kemudian bergulir dengan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijagokan sebagai capres yang bakal diusung poros Islam di Pilpres 2024.

Menurut Refly Harun, skenario tersebut mungkin saja terjadi.

Namun harus dilihat terlebih dahulu apakah partai-partai berbasis masa Islam mau bergabung atau tidak.

"Kalau misalnya poros partai Islam terbentuk, maka Anies Baswedan pasti akan maju sebagai calon presiden. Tapi masalahnya adalah poros partai Islam itu apakah bisa di antara PKB, kemudian PAN, kemudian PKS, kemudian PPP, PBB. Kita tak bisa hitung PBB karena PBB tidak punya kursi," kata Refly Harun dilansir dari kanal YouTube pribadinya, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Posisi Moeldoko Kian Terancam, Jokowi Diminta Tunjuk Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, ini Sosoknya

Baca juga: Mobile Legends Rilis Hero Baru : Gloo - Swamp Spirit, Ini Build Item Rekomendasi Jess No Limit

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut PKB sebagai penentu terbentuknya poros partai Islam.

Pasalnya PKB memiliki jumlah kursi cukup banyak di DPR, yakni 58 kursi.

"PKB menjadi penentu bagi Poros Islam kalau mau terbentuk. Dan kalau tidak, maka Poros Islam itu tidak akan ada, kecuali kerja sama di dalam pemilihan legislatif," kata Refly Harun.

Sebagaimana diketahui, butuh 115 kursi di DPR untuk bisa mengajukan capres dan cawapres.

Ketentuan tersebut membuat koalisi PKS dan PPP tidak memungkinkan untuk mengajukan capres dan cawapres karena tak memenuhi minimal kursi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved