Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

Sudah Bersujud Minta Maaf Masih Ditendang, Ini Kronologi Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS

Editor: Wawan Perdana
TANGKAP LAYAR INSTAGRAM
Tangkapan layar seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dianiaya keluarga pasien, Kamis (15/4/2021). Video ini viral. 

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

Baca juga: PPNI Sumsel Siapkan Tim Hukum Untuk Perawat Siloam yang Dianiaya

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.

Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.

Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.

Sikap Persatuan Perawat

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan (Sumsel), Subhan mengatakan, bahwa sudah dilakukan visum dan dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

"Dari hasil visum ada lecet di daerah muka. Sekarang korban masih dirawat di RS Siloam, karena ada keluhan pusing," kata Subhan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, memang orang nggak mungkin langsung marah dan mukul, pasti ada sebabnya.  

Nah itu yang sedang dipelajari, apakah sebabnya ada kelalain, kesalahan atau ketidaksopanan.

Kalau itu ranahnya kode etik keperawatan.

Menurutnya, terlepas dari apapun itu, ketika sudah melakukan pemukulan itu penganiaya.

Maka siapapun itu, mau perawat, dokter atau masyarakat umum ia nggak boleh melakukan kekerasan seperti itu. Karena sudah masuk unsur pidana.

"Selaku organisasi profesi dimana yang dipukul perawat maka kami akan memperjuangkan hak kita sebagai perawat. Dalam hal ini aman dalam bekerja," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved