Sita 7 Aset Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hitung Kerugian Negara

Penyitaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021). 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
shinta
Khaidirman saat ditemui setelah penyitaan 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021). 

Penyitaan kemudian dilanjutkan di ruko 3 pintu yang masing-masing terdiri dari 3 lantai di Jalan Kebun Sirih, RT 1 RW 1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. 

Dimana, 1 diantara 3 ruko ini disewakan untuk usaha rokok elektrik (vape). 

Selanjutnya tim kembali bergerak dan kali ini menuju ke ruko 3 pintu yang dijadikan 1 kantor di Jalan Residen A Rozak, RT 45 RW 09 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. 

Selama penyitaan tidak ada perlawanan dari pihak pemilik maupun penyewa ruko. 

Dikatakan Khaidirman, meski 7 bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto sudah disita, namun pihaknya belum melakukan penghitungan pasti terkait nilai rupiah dari keseluruhan aset tersebut. 

"Untuk 7 objek ini total nilai rupiahnya belum kita hitung, nanti baru akan ada penghitungan," ujarnya. 

Diketahui, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pembangunan masjid sriwijaya Palembang. 

Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. 

Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. 

Atas hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya. 

Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved