Sita 7 Aset Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hitung Kerugian Negara
Penyitaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyitaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021).
Eddy Hermanto adalah satu dari empat tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan untuk menghadapi kerugian negara bila nanti ada yang tidak dibayarkan oleh tersangka Eddy Hermanto.
"Maka aset inilah yang akan dijadikan sebagai pemulihan dari kerugian negara bila nanti yang bersangkutan tidak membayarnya," ujar Khaidirman saat ditemui setelah penyitaan.
Diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Namun sampai sekarang, belum diketahui berapa jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini.
Termasuk berapa aliran dana yang diterima Eddy Hermanto juga belum diketahui.
"Untuk jumlah kerugian negara dalam perkara ini belum diketahui karena masih dalam penghitungan BPK. Termasuk berapa jumlah aliran dana yang diterima EH juga belum diketahui karena penyidikan dilakukan secara global berapa aliran dana yang mengalir. Berarti bisa iya bisa juga tidak, semuanya masih dalam penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita aset milik Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021).
Sejumlah aset yang disita berupa 7 bangunan beserta tanah di kawasan Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan ihwal penyitaan ini sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid sriwijaya.
"Betul, hari ini penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap aset atas nama tersangka EH. Ada 7 objek yang disita berupa tanah dan bangunan," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, 7 bangunan beserta tanah itu tersebar di 3 tempat yang berbeda.
Rombongan penyidik pertama kali melakukan penyitaan di sebuah bangunan permanen 3 lantai yang digunakan untuk usaha laundry.
Tempat itu berada persis di pinggir Jalan MP Mangku Negara RT 5 RW 1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.