Seorang Suami Nekat Culik dan Setrum Mantan Istri, Usai Dengarkan Curhat, Endingnya
Seorang Suami Nekat Culik dan Setrum Mantan Istri, Usai Dengarkan Curhat, Endingnya
Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.
Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.
" Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.
Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.
Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.
"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.
Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.
Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban.