Seputar Islam
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Setelah Adzan atau Menunggu Selesai Jumatan?
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Setelah Adzan atau Menunggu Selesai Jumatan?
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Setelah Adzan atau Menunggu Selesai Jumatan? Ini penjelasannya.
Bagi umat muslim laki-laki setiap hari Jumat wajib melaksanakan sholat Jumat berjamaah di masjid.
Lantas bagaimana bagi Perempuan muslim?
Banyak yang diyakini masyarakat selama ini bahwa kalau hari Jumat, Wanita sholat dzuhurnya menunggu jumat selesai dan banyak wanita yang memilih sholat zhuhur di rumah daripada sholat Jumat di masjid.
Dari penjelasan Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
• Arti Marhaban Tiba Iis Dahlia yang Sedang Viral, Berikut Penjelasan Waktu Penggunaannya yang Tepat
• Tempat Tinggalnya Dekat Kampung Narkoba, Anggota DPRD Palembang: Kurang Elok
• Hujan Es Sebesar Kelereng Terjadi di Pagaralam, Petani Khawatir Merusak Tanaman Kopi dan Sayuran
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzhan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
Jam berapa sholat dzuhur di hari Jumat
Jadwal sholat di seluruh wilayah bisa kalian akses tautan berikut ini :
Melansir dari Wartakotalive.com salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ