Pungli Sertifikat Tanah di OKU Timur
BREAKING NEWS-Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Kades Tanjung Bulan Sebagai Tersangka Dugaan Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menetapkan AT mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur sebagai tersangka
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menetapkan AT mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur sebagai tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah.
Pungutan liar ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Modus dari tersangka ini berupa mewajibkan masyarakat untuk membayar sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2016 dan 2017.
Diketahui bahwa pada tahun tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengadakan program prona pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat secara gratis.
Baca juga: Cerita Remaja Pecandu Narkoba di OKU Timur Minta Rehabilitasi, Pakai Sabu 3 Kali Seminggu
Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M Hum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH menjelaskan, tersangka yang menjadi Kades pada saat itu melakukan sosialisasi bahwa pembuatan sertifikat tanah tersebut dikenakan biaya Rp 1.5 juta.
Padahal semua biaya pembuatan sertifikat tersebut sudah dibebankan pada DIPA BPN OKU Timur
"Setiap sertifikat yang dibuat diwajibkan oleh tersangka untuk membayar 1.5 juta dengan bayar DP 200 ribu dan melakukan pelunasan 1.3 juta jika sertifikat sudah selesai, harusnya kalaupun dikenakan biaya diperbolehkan hanya Rp 200 ribu itupun berlaku pada tahun 2017 yang lalu." kata Aci dalam konferensi pers di Kejari. Kamis (15/4/2021).
Mengenai adanya tersangka lain, sampai saat ini pihak kejari masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan fakta baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada oknum BPN yang terlibat nanti akan kita kejar apakah ada aliran uang ini ke BPN. Dari pengakuan tersangka ada aliran uang juga ke Oknum BPN," katanya.
Baca juga: Pasar Bedug Ditiadakan, Pedagang Takjil di Martapura OKU Timur Mengeluhkan Sepi Pembeli
Namun sampai saat ini, pihaknya belum cukup bukti dan belum bisa berkata banyak mengenai adanya dugaan tersangka lainya.
Selanjutnya tersangka AT dilakukan penahanan di Polres OKU Timur.
Akibat perbuatanya yang melanggar pasal 12 E dan Pasal 11 UU No 20 tahun 2001, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun kurungan penjara.
