Pungli Sertifikat Tanah di OKU Timur

AT Mantan Kades Tanjung Bulan OKU Timur Wajibkan Warga Setor Rp 1,5 Juta Per Sertipikat

Mantan Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, AT yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar, ternyata sudah menelan banyak korban.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Kasi Pidsus Kejari OKU Timur. Aci Jaya Saputra. SH (sebelah kanan) saat menjelaskan kasus yang menjerat Mantan Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur berinisial AT. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar sertipikat tanah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Mantan Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar, ternyata sudah menelan banyak korban.

Tidak tanggung - tanggung ia sudah membuat sebanyak 311 sertifikat tanah.

Sejumlah sertifikat tanah tersebut dengan rincian 247 sertifikat di tahun 2016 dan sebanyak 64 sertifikat di tahun 2017.

"Tersangka AT mewajibkan warga untuk membayar Rp 1.5 juta dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH. Kamis (15/4/2021).

Padahal pada tahun 2016 dan 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk masyarakat secara gratis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang tersebut tidak ia gunakan sendiri.

"Dari pengakuan mantan Kades itu, dia mendapatkan uang ratusan juta, ada uang lainya ke perangkat desa dan ke pihak terkait lainya. Saat ini kita sedang mendalami kasus," katanya

Baca juga: Wakil Bupati OKU Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Itu Tidak Adil

Ratusan sertifikat tersebut merupakan milik warganya sendiri di Desa Tanjung Bulan, karena pada saat melakukan aksinya tersebut, tersangka AT masih menjabat sebagai Kades setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menetapkan AT mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur sebagai tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah.

Pungutan liar ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.

Modus dari tersangka ini berupa mewajibkan masyarakat untuk membayar sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2016 dan 2017.

Diketahui bahwa pada tahun tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengadakan program prona pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat secara gratis.

Baca juga: BREAKING NEWS-Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Kades Tanjung Bulan Sebagai Tersangka Dugaan Pungli

Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M Hum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH menjelaskan, tersangka yang menjadi Kades pada saat itu melakukan sosialisasi bahwa pembuatan sertifikat tanah tersebut dikenakan biaya Rp 1.5 juta, padahal semua biaya pembuatan sertifikat tersebut sudah dibebankan pada DIPA BPN OKU Timur.

"Setiap sertifikat yang dibuat diwajibkan oleh tersangka untuk membayar 1.5 juta dengan bayar DP 200 ribu dan melakukan pelunasan 1.3 juta jika sertifikat sudah selesai, harusnya kalaupun dikenakan biaya diperbolehkan hanya Rp 200 ribu itupun berlaku pada tahun 2017 yang lalu." kata Aci dalam konferensi pers di Kejari. Kamis (15/4/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved