Sidang Johan Anuar

Wakil Bupati OKU Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Itu Tidak Adil

Kuasa hukum Johan Anuar bereaksi keras atas tuntutan 8 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui setelah persidangan beragendakan pembacaan tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021)  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Kuasa hukum Johan Anuar bereaksi keras atas tuntutan 8 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan yang dijatuhkan Jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya. 

Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar menilai tuntutan tersebut terkesan dipaksakan. 

"Karena dipaksakan, tuntutan itu jadinya tidak adil," ujarnya saat ditemui setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). 

Tak hanya kurungan badan, wakil bupati non aktif kabupaten OKU itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Titis juga mempertanyakan adanya tuntutan membayar uang ganti rugi tersebut. 

Sebab dikatakannya, perkara uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar telah dibayar oleh Khidirman, terpidana kasus serupa yang kini masih menjalani masa penahanan. 

Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi Johan Anuar untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU KPK. 

"Kalau dibebankan lagi pada klien kami untuk membayar uang sebesar Rp.3,2 miliar tersebut, berarti Pemerintah Kabupaten OKU selain dapat tanah juga dapat uang double (dua kali lipat). Enak sekali pengadaan tanah dapat begitu," ujarnya. 

"Selain itu, definisi membayar uang pengganti itu kalau terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut, tapi ini mana pembuktiannya," katanya menambahkan. 

Titis juga membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lain. 

Menurutnya banyak perkara korupsi dengan total jumlah kerugian negara yang jauh lebih besar dari perkara Johan Anuar namun mendapat tuntutan pidana lebih ringan. 

"Banyak kasus korupsi yang kerugian negaranya lebih besar dari kasus ini, tapi tuntutannya tidak setinggi klien kami yang dituntut sampai 8 tahun penjara. Jadi wajar kami menilai tuntutan ini terlalu tinggi. Terlihat sekali ketidakadilannya dalam menjatuhkan tuntutan hukum dan menganalisa perkara, khususnya pada terdakwa Johan Anuar," ujarnya. 

"Untuk itu langkah kami selanjutnya adalah mengajukan pledoi semaksimal mungkin. Kami juga akan melaporkan pada komisi kejaksaan, bahkan dewan pengawas KPK agar memantau perkara ini sebaik mungkin," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved