Berita Kriminal Palembang

Update Penggerebekan Kampung Narkoba, 15 Orang Dipulangkan, Polisi Dalami Jaringan Tangga Buntung

Sebanyak 15 kita pulangkan, karena saat di tes urine mereka negatif dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi menjelaskan saat penggerebekan Kampung Narkoba Tangga Buntung, Minggu (12/4/2021) bandarnya bernama Ateng sempat ada di lokasi tetapi berhasil kabur. Update terbaru dari 65 orang diamankan Selasa (14/4/2021), ada 15 orang sudah dipulangkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari 65 orang yang diamankan Sat res narkoba Polrestabes Palembang kasus penggerebekan Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang telah ditapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Agus dan Hijiriah (istri Ateng).

Tujuh anak dibawah umur diserahkan ke BNN lantaran saat tes urine postitif narkoba.

"Sebanyak 15 kita pulangkan, karena saat di tes urine mereka negatif dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, yang bersangkutan diamankan karena saat itu ada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), ujar kasat narkoba AKBP Andi," Rabu (14/4/2021).

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, masih ada beberapa orang yang diamankan di Polrestabes Palembang.

"Mereka diamankan karena positif narkoba saat dites urine namun tidak ada barang bukti. Kita mengamankan mereka untuk mengambil keterangan supaya bisa mempetakan jaringan di Tangga Buntung," katanya.

Ia mengungkapkan, pasal yg diterapkan kepada Hijriah yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Aguscik Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang tetapkan Agus dan Hijiriah (istri Ateng) sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tanggung Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Ketika dikonfirmasi Tribunsumsel, Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan hal tersebut.

"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Pemakai dan Pengedar Narkoba Ajukan Pembelaan

Baca juga: 2 Residivis Berbagai Kasus di Palembang Curi Kabel Listrik Lampu Jalan, 1 Pelaku Ditembak Kaki

Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket sabu ada padanya.

"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.

Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.

"Hijiriah sudah kita tahan di rutan Polda Sumsel," ungkpanya.

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, ada delapan anak-anak di bawah umur yang usianya di bawah 18 tahun yang ikut di bawa ke Polrestabes Palembang pada saat dilakukan pengerbekan di kawasan Tangga Buntung Palembang.

"Tujuh orang sudah kita asesmen ke BNN lantaran positif narkoba, sedangkan satu orang anak berusia 13 tahun kita pulangkan ke keluarga," jelasnya.

Ia menuturkan sebagian masih ada dalam pemeriksaan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved