Pemohon Perpanjang SIM Online Tetap Tes Kesehatan dan Psikologi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kemudahan bagi pemilik SIM untuk perpanjang masa berlaku.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre.
Kini mereka bisa memperpanjang SIM online melalui ponsel dan SIM akan diantar ke rumah pemohon.
"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," kata Listyo.
"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," imbuhnya.
Apa Tetap Perlu Tes untuk Memperpanjang SIM online?
Meskipun berbasis digital, proses perpanjangan SIM secara online tetap memerlukan tes psikologi dan tes kesehatan.
Meski begitu, proses tes berlangsung lebih sederhana setelah mengakses aplikasi SINAR.
Permohonan tes psikologi dan kesehatan bisa diajukan melalui aplikasi SINAR.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter.
Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes.