Berita Lubuklinggau

Mengira Polisi Anak Buahnya, Pengedar Narkoba di Taba Lestari Lubuklinggau Ditangkap

Seorang pengedar Narkoba, Redi Andriyanto warga Kelurahan Taba Lestari, Kota Lubuklinggau Sumsel masuk jebakan polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
ISTIMEWA
Pengedar Narkoba, Redi Andriyanto warga Jalan Flamboyan RT 05 Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari dan Barang bukti yang diamankan Polres Lubuklinggau 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Redi Andriyanto warga Jalan Flamboyan RT 05 Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumsel masuk jebakan polisi.

Pengedar narkoba berusia 31 tahun ini berhasil ditangkap Polisi di rumahnya setelah mengira polisi yang datang melakukan penyamaran adalah kaki tangannya.

Dari tanggannya, Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 78,53 gram, satu buah jaket parasut warna hitam dan satu unit handphone android.

Baca juga: Isu KLB, DPC PKB Lubuklinggau Tetap Solid Dukung Muhaimin

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa (13/4/2021) kemarin.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya bermula dari informasi masyarakat bahwa kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Sopian pada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui pelaku menunggu di rumahnya anggota langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan,anggota menemukan barang bukti dua bungkus plastik sabu.

"Saat penggeledahan dilakukan  barang bukti kita temukan disimpan tersangka di dalam saku jaket parasut yang digantungnya dalam kamar kontrakannya," ujarnya

Setelah dilakukan intrograsi barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka dari seorang warga berinisial KP warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya saat ini sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan telah mengamankan dua pengedar narkoba lainnya yang sering meresahkan warga Kota Lubuklinggau, keduanya ditangkap dengan cara penggerebekan.

Baca juga: Pencurian Motor Di Lubuklinggau Makin Meresahkan, Motor Wartawan Raib Dua Menit Sebelum Pulang

Kedua pelaku yakni, Irfansyah (20 tahun) warga Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Dari tangannya diamankan barang bukti enam belas bungkus plastik klip sabu dengan berat 4,27 gram.

Kemudian, Nopriyanto (29 tahun) warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dari tangannya diamankan barang bukti 28 bungkus plastik klip sabu dengan berat 5,55  gram.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved